|
Di SMP kalian sudah dikenalkan tentang kekekalan energi. Energi tidak dapat dimusnahkan dan tidak dapat diciptakan tetapi dapat berubah bentuk. Pernyataan ini merupakan hukum kekekalan energi secara umum. Kalor merupakan salah satu bentuk energi berarti harus juga memenuhi kekekalan energi. Kalor dapat berubah menjadi bentuk lain misalnya listrik (PLTU). Begitu pula kalor dapat timbul dari energi lain misalnya cahaya dan listrik juga (strika listrik).